A. Program dan Kinerja
Ketua Umum
1. Memepertanggung
jawabkan segala kegiatan yang telah ditentukan oleh setiap devisi kepada
pembina ROHIS.
2.
Mengawasi secara langsung mekanisme kegiatan maupun
kerja Ketua I dan II.
3.
Memberikan mandat kepada semua bawahan.
4.
Mengadakan rapat untuk melaporkan keadaan
organisasi.
5.
Mengadakan rapat istimewa yang dihadiri oleh
pembina.
6.
Menyusun dan mempertanggungjawabkan organisasi
selama masa jabatannya.
Wakil Ketua
1. Membantu ketua umum
dalam melaksankan tugasnya.
2. Bertanggung-jawab
sepenuhnya kepada devisi-devisi yang dibawahinya.
3. Mempertanggungjawabkan
segala kegiatn kepada ketua umum ROHIS.
Sekretaris
1. Melaksanakan mekanisme administrasi kepengurusan ROHIS.
2. Menyusun dan menyiapkan segala keperluan surat serta mengarsipkannya.
3. Memberikan mandat kepada sekretaris I untuk melakukan hasil rapat dalam
bentuk kegiatan.
4. Mengumumkan hasil rapat kepada anggota dan memepertanggungjawabkan hasil
rapat kepada ketua
5. Mengumpulkan dan menyusun arsip yang nantunya dilaporkan dalam bentuk
laporan pertanggungjawaban.
Bendahara
1. Menerima dan mencatat pemasukan dan pengeluaran perbulan.
2. Dalam penarikan uang kas bekerjasama dengan anggota lainnya.
3. Melaporkan keadaan keuangan organisasi sebualn sekali pada rapat
pertemuan.
Seksi Pendidikan
1.
Mengikuti kegiatan Keagamaan
2.
Mengikuti seminar
3.
Mengikuti perlombaan keagamaan
Seksi Peribadatan
1. Membantu dalam kegiatan shalat Jum’at
2. Mengecek dan menggerakan kegiatan
tadarus pagi
Seksi Dokumentasi
1. Mempublikasikan pengumuman dan berita yang berkaitandengan
ROHIS
2. Pengumuman dan berita yang berkaitan dengan ROHIS
di publikasikan melalui mading, situs jejaring sosial instagram & blog
3. Mendokumentasikan segala bentuk aktivitas ROHIS
baik yang berada di dalam sekolah maupun luar sekolah.
4. Menyimpan
hasil dokumentasi segala bentuk kerja dan prgram ROHIS yang berada didalam
maupun diluar lingkungan sekolah.
5. Aktif dalam situs jejaring sosial sebagai media
komunikasi, publikasi dan dokumentasi kedua setelah mading.